iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Berkas penyidikan S alias AK dinyatakan lengkap. Tersangka kasus penyelundupan ribuan botol Minuman Keras (Miras) senilai Rp1 Miliar ini, segera diserahkan oleh penyidik Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, setelah melengkapi petunjuk JPU, berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas kasus penyelundupan Miras sudah rampung," ujar Kompol Wirmanto, kepada sejumlah wartawan, di ruangannya, Kamis (2/7).

Lebih lanjut mantan Kapolsek Muarosebo Ulu ini menyebutkan, saat ini pihak tengah berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan jadwal dilakukannya pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian bersama dengan pihak Bea Cukai dan TNI AL, berhasil menggagalkan penyelundupan Miras dengan merek terkenal yang nilainya mencapai Rp1 miliar.

Saat dilakukan penangkapan, tim gabungan berhasil mengamankan 318 dus miras merk Chivas, Jack Daniels, dan lain-lain. Terkait kasus ini, juga telah ditetapkan satu orang tersangka, yakni S alias AK. 

(pds)


Berita Terkait