JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, masih melakukan pemberkasan tiga tersangka penjual kulit dan tulang Harimau Sumatera yang diamankan di daerah Kabupaten Batanghari, pada 22 Juni 2015.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, untuk kasus dengan tersangka A Latif, Heri Supeno dan M Thoha masih dalam pemberkasan. Empat saksi sudah diperiksa, termasuk ahli dari BKSDA Provinsi Jambi.
"Keterangan ahli diambil terkait jenis harimau, kemudian usia dan lain sebagainya. Untuk berkas tersangka juga displit menjadi satu berkas, ujar Kompol Wirmanto, kepada jambiupdate.com, Jumat (3/7).
Sementara itu, terkait kasus penangkapan anggota Perbakin Jambi, Wahab Saleh, yang kedapatan membawa tulang dan kulit hewan yang dilindungi undang-undang ini, penyidik masih melakukan penyidikan.
Kasus yang baru ditangkap dengan tersangka berinisial W masih dalam pemeriksaan secara intensif, pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, A Latif Cs diringkus anggota Subdit IV Ditreskrimus Polda Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Senin (22/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Ketiganya kepergok saat ingin menjual kulit harimau.
Dua pekan berlalu, petugas kembali berhasil mengungkap kasus yang sama. Kali ini anggota Perbakin Jambi yang menjadi pelakunya. Wahap dibekuk saat melintas di depan Polsek Jelutung Resta Jambi, Kamis (2/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
(pds)
