JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Dua orang tersangka sudah diperiksa. Namun, penyidik belum bisa menyimpulkan kerugian Negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lintasan lari atletik (shuttle ban) di Stadion Tri Lomba Juang (KONI) Provinsi Jambi 2011.
Oleh karenanya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, terus secara intens berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi. Hal ini disampaikan Kasi Penyidikan, Imran Yusuf.
"Kita masih koordinasi dengan BPKP, karena angka kerugian negara belum didapat penyidik, ujar Imran Yusuf, kepada sejumlah awak media, belum lama ini.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah Nasrullah Hamka selaku Ketua Komite Pelaksana Pembangunan dan Rezsa Pranomo, selaku Kuasa Direktur PT Almira Pramanta. Keduanya ditetapkann sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor 32/N.5/FD.1/01/2015.
Seperti diketahui, pada proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp7,4 Miliar yang dialokasikan Kementerian Pemuda dan Olah Raga tahun 2012. Pada pelaksanaannya diduga ada penyimpangan dan menimbulkan kerugian Negara.(hfz)
