JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Penyidik Polresta Jambi, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana rutin APBD Kota Jambi 2014.
Kedua tersangka adalah Bendahara Camat Pelayangan Kota Jambi yakni Abu Markis dan Zainuddin. Sementara, Camat Pelayangan, Muharman Novriansyah, belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih diselidiki keterlibatannya.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, melalui Kanit Pidsus Satreskrim, IPDA Sujud SH, mengatakan, tersangka terbukti melakukan penggelapan uang dengan cara tidak membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) dalam dana Tambah Uang Persediaan (TUP) 2014 lalu.
"Penetapan kedua orang ini sebagai tersangka dilakukan akhir bulan Juni lalu," kata IPDA Sujud, Senin (6/7).
Disebutkannya, kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp. 300 juta dari anggaran senilai Rp1 Miliar. Tersangka menggamplang uang dalam pembelian kertas dan kebutuhan kantor hingga pelaksanaan acara MTQ.
(cok)
