iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Berkas perkara dua pelaku judi Toto Gelap (Togel) dilimpahkan penyidik Polresta Jambi ke Kejaksaan Negeri Jambi. Dua tersangka kasus ini adalah Jarkoni (58) dan M Kukuh (26). 

Hal ini disampaikan Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Deni Mulyadi. Disebutkannya, berkas tersangka kini dalam pemberksan dan sekarang sudah dilimpahkan tahap 1.

"Iya berkas kedua tersangka sudah kita limpahkan tahap 1 beberapa hari lalu," ujar Deni, Senin (6/7).

Diberitakan sebelumnya penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Anggota Satreskrim Polresta Jambi kemudian menyelidiki informasi tersebut ke rumah tersangka Jarkoni di Jalan Sri Paku Buono, RT 29, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur. Keduanya berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Barang bukti berhasil diamankan adalah uang tunai senilai Rp279 ribu dan 62 lembar kertas rekapan nomor togel. Kedua tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(cok)


Berita Terkait