iklan Tersangka pencabulan M saat diamankan di kantor polisi
Tersangka pencabulan M saat diamankan di kantor polisi

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini yang menjadi korban adalah Bunga (bukan nama sebenarnya, 5). Bocah asal Pasar Pelita SK 17 Desa Bangun Karya Kecamatan Rantau Rasau masih trauma atas apa yang menimpanya. Karena dia dicabuli M (inisal) (42) warga Pasar Pelita SK 17 Desa Bangun Karya Kecamatan Rantau Rasau.

Tersangka dikonfirmasi mengakui perbuatan yang dilakukan kepada korban. Hanya saja tersangka bungkam saat ditanya apa alasan melakukan perbuatan cabul tersebut.

"Tidak sadar saja melakukan perbuatan itu, saya baru pertama kali melakukannya kepada korban," katanya singkat.

Sementara Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui Kasat Reskrim, AKP Amos Lubis mengatakan, kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban Yuliana binti Syahri (29) warga Pasar Pelita SK 17 Desa Bangun Karya Kecamatan Rantau Rasau Minggu (5/7) 2015 lalu.

"Perbuatan tersangka dilakukan Jumat (3/7) sekitar pukul 16.00 WIB di belakang toko Pelita Maju milik H. Safar," ujar Kasat Reskrim. (yos)


Berita Terkait