JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Berkas penyidikan dua tersangka kasus selebaran gelap yang menjelekkan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, beserta isterinya, Yusniana, terus dilengkapi. Selasa (7/7), Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi yang menangani kasus ini kembali melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi.
Ini merupakan pelimpahan kedua kalinya dilakukan penyidik. Sebelumnya juga diserahkan ke jaksa, namun setelah diteliti dikembalikan dan diberikan petunjuk agar dilengkapi.
"Petunjuknya sudah dilengkapi, dan kita limpahkan lagi," ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto Dinata, kepada sejumlah wartawan di ruangannya.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah Reza Aditya Putra (25) dan M Abdul Aziz (56). Keduanya ditangkap anggota Polsek Pamenang, Polres Merangin, usai menyebarkan selebaran gelap di Kota Bangko.
Guna proses lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti 300 lember selebaran gelap yang menjelek-jelekkan Gubernur Jambi dilimpahkan ke Polda Jambi.
(pds)
