iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE,COM, JAMBI - Usman alias Momon (41), Apek (28) dan Dicky Yudiawindar (32) sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi. Pelimpahan tahap dua tersangka kasus pencurian sepeda motor milik Setda Muarojambi ini dilakukan, Senin (6/7).

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, melalui Wakasat Reskrim, AKP Deni Mulyadi, mengatakan,  pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan karena berkas yang dikirimkan ke Jaksa beberapa waktu lalu dinyatakan lengkap.

Iya berkasnya sudah lengkap semua jadi kemarin langsung kita limpahkan. Ketiganya berbarengan," kata AKP Deni, Selasa (7/7).

Seperti yang diberitakan sebelumnya,  korban Muhammad Faisal (39) yang kehilangan sebuah sepeda motor di teras rumahnya. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polresta Jambi, polisi melakukan pengejaran dan berhasil meringkus dua pelaku Apek dan Dicky. Tak lama kemudian polisi kembali menangkap Momon.

Menurut tersangka Momon, kejadian itu cukup singkat,  mereka berempat berniat untuk ngumpul di rumah temannya di kawasan kasang. Namun sebelum sampai ke Kasang,  mereka menemukan sebuah sepeda motor terparkir di depan rumah. Dengan sigap, empat pelaku langsung beraksi.  Setelah sepeda motor didapat,  mereka  menjualnya dengan harga Rp 2.5 juta dan uangnya dibagi rata.

(cok)

 

 

 

 

 

 


Berita Terkait



add images