JAMBI UPDATE.COM, JAMBI Kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi air bersih di Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2009-2010, masih terus disidik oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. Ekspose perkara akan dilakukan setelah lebaran idul fitri.
Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan terus melakukan pemberkasan. "Ekspos akan dilakukan setelah Lebaran," katanya.
Sebelumnya terkait kasus ini, pihak penyidik telah melakukan koordinasi dengan BPK RI. Ini dilakukan terkait penghitungan kerugian Negara yang ditimbulkan dalam kasus yang sempat menggemparkan Provinsi Jambi ini.
Seperti diketahui, penyidik Kejati Jambi membagi kasus ini menjadi dua bagian besar. Yaitu kasus pekerjaan fisik pipanisasi dengan kerugian negara Rp151,340 miliar dan kasus uang jaminan pekerjaan rekanan dengan kerugian negara Rp7,567 miliar.
Dalam uang jaminan, Burlian Darhim, ST ME, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun anggaran 2009-2010, dan Ir Ketut Radiarta, sebagai Direktur Utama PT Batur Artha Mandiri, rekanan pelaksana proyek dari Jakarta ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara untuk proyek fisik Ir Hendri Sastra dkk selaku Pengguna Anggaran (PA) yang menjadi tersangka.
(hfz)
