JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, terus melakukan pemeriksaan kasus judi ketangkasan berkedok permainan anak-anak yang digerebek beberapa waktu lalu. Kini penyidik fokus kepada pemberkasan empat tersangka.
Sekarang penyidik fokusnya kepada empat tersangka yang sudah diamankan, ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, Senin (13/7).
Mantan Kapolsek Muarosebo Ulu ini menuturkan, Robin Nicolas selaku pemilik usaha tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, Robin merupakan orang paling bertanggungjawab dalam kasus tindak pidana perjudian ini.
Empat tersangka yang sudah diamankan adalah AN, AL, RI, dan AT yang merupakan karyawan tempat perjudian yang berkedok permainan anak-anak itu.
Diberitakan sebelumnya, penggerebekan lokasi permainan ketangkasan Ispace yang berlokasi di RT 15 Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Telanaipura, Broni, Kota Jambi itu sempat diamankan 12 karyawan, 15 pemain, 23 pengunjung. Namun, dalam hal ini empat orang yang baru bisa ditetapkan tersangka.
(pds)
