JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Keberadaan Abah masih diselidiki penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Sang eksekutor dalam perampokan uang senilai Rp1,5 Miliar milik PT Palma Abadi, ini juga sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil penyelidikan sementara, Abah yang kini membawa uang sekitar Rp800 juta merupakan rekrutan JH Manager PT PA yang menjadi otak pelaku uang membayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya karyawan PT PA.
Tersangka Abah masih diburu. Sampai sekarang belum tahu dimana keberadaannya. Dia juga sudah ditetapkan sebagai DPO, ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, kepada wartawan, Senin (20/7).
Untuk diketahui, dalam kasus ini lima orang sudah diamankan. Mereka adalah Manager PT PA, Johan yang merupakan otal pelaku. Kemudian Irfan Adi Saputra alias Ifan (34), Jumadi (38), Ahmad Efendi alias Fendi (35), dan Yun Wijaya alias Yuyun (34).
Seperti diberitakan sebelumnya, 8 Juli 2015, terjadi perampokan di KM 36, Petaling, Muarojambi. Uang senilai Rp1,5 Miliar milik PT PA yang seharusnya digunakan untuk pembayaran gaji dan THR karyawan raib.(pds)
