iklan Korban Imam saat dirawat di Puskesmas Jembatan Mas
Korban Imam saat dirawat di Puskesmas Jembatan Mas

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Edi Aswan (29) warga RT 01 Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung, dibekuk polisi. Ia ditangkap karena menusuk Imam Marjanto (49), warga RT 04 Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, yang diduga selingkuhan istrinya.

Informasi yang berhasil dihimpun jambiupdate.com, Minggu (19/7) sekitar pukul 20.30 WIB, Edi mendatangi korban (Imam,red) yang saat itu sedang duduk bersama temannya Rohadi  di pondok milik Isnun. Ketika itu pelaku (Edi, red) meminta pengakuan dari korban bahwasannya korban telah selingkuh dengan istrinya.

Karena tidak merasa melakukan hubungan dengan istri pelaku, korban tidak mengakui. Namun, pelaku langsung naik pitam dan mengambil parang dan pisau dapur milik korban yang berada di atas tumpukan kayu bakar dan langsung menyerang korban.

Saat itu korban mengelak. Namun serangan demi serangan dari pelaku akhirnya bagian leher sebelah kanan terkena sabetan pisau dengan luka panjang 8cm dan 23 jahitan. Bukan hanya itu saja, jempol tangan kiri mengalami luka sobek akibat menangkis tusukan pisau. Tidak ada yang berani melerai karena pelaku menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Pemayung, IPTU Heritriyanto, mengatakan, pihaknya sudah meringkus pelaku di rumah warga yang berlokasi di Simpang Selat, Jaluko, Muarojambi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pemayung, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang dipergunakan pelaku, katanya.(adi)


Berita Terkait