iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI -  Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap dugaan Korupsi Anggaran Kecamatan Pelayangan, telah diketahui penyidik Pidana Khusus Polresta Jambi. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Yuda Pranata, Jumat (24/7).

"Hasil audit BPKP nya ada kerugian negara Rp200 juta. Beberapa hari lalu kita terima hasilnya," kata Kasat Reskrim, AKP Yudha Pranata.

Dua tersangka kasus ini adalah bendaharan dan mantan bendahara Kecamatan Pelayangan, yakni Abu Markis dan Zainudin.

Modus kedua tersangka dalam menggamplang uang Negara adalah mengajukan tambahan uang persediaan ke DPPKAD. Rincian dana yang diajukan tersangka Abu Markis Rp117 juta, selanjutnya Rp257 juta. Sedangkan tersangka Zainudin mengajukan Rp408 juta dan Rp 243 juta. Pengajuan dana tambahan dengan alasan untuk kebutuhan operasional kantor.

Hanya saja, dari sekian dana yang dicairkan sebagian besar tidak ada bukti SPJ nya. Selain itu juga tidak ada bukti pembayaran pajak.

(cok)


Berita Terkait