JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Rudi Irawan (19) warga Murni, serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi. Ini dilakukan karena berkas tersangka kasus pencurian kabel penangkal petir disalah satu sekolah swasta di Jambi Timur ini dinyatakan rampung.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, melalui Kapolsek Jambi Timur, Kompol M Jalauddin, mengatakan, pelimpahan dilakukan beberapa waktu lalu. Kini, kata Dia, pihaknya menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau belum oleh JPU.
"Sekarang kita lagi nunggu jawaban dari pihak Jaksa. Jika berkas lengkap, maka tersangka langsung kita serahkan," kata Jalaluddin, Senin (27/7).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rudi Irawan (19) yang baru beberapa bulan menikah terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap karena mencuri kabel penangkal petir di atas rumah sekolah dikawasan Jambi Timur.
(cok)
