iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Silvester Wego (30) warga Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur menolak tawaran polisi.

Kepada polisi, Silvester mengaku akan menghadapi persidangan tanpa dampingan PH dari manapun. Karena dirinya menganggap pada sidangnya nanti akan sanggup untuk memberikan keterangan sendiri. Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Jambi Timur melalui Panit Reskrim, AIPTU Agus Ruhyadi.

"Sesuai dengan undang-undang,  pelaku yang tuntutannya diatas lima tahun harus ada PH, namun untuk tersangka Silvester tidak ada PH. Pelaku maupun keluarganya menolak untuk diberikan PH dari kita," kata Agus, selasa (28/7).

Kata Agus, sebelumnya pihaknya telah memberikan pengarahan kepada keluarga dan pelaku. Namun pihaknya tetap tidak mau adanya PH. 

"Jaksa juga telah menyarankan untuk adakan PH, namun dia tetap tidak mau. Jadi ya sudahla,  sidang nanti tersangka tidak ada PH," kata Agus lagi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Silvester nekat  melakukan hubungan gelap dengan kekasihnya sebut saja Bunga (16).

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman kurungan penjara diatas tujuh tahun penjara, karena melanggar pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(cok)


Berita Terkait