JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK Anggota Polres Tanjab Timur, beberapa waktu lalu mengamankan empat tersangka pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Sungai Parit antara Kecamatan Mendahara Ulu.
Tiga pelaku merupakan Abg tanggung. Mereka adalah Nahli (19), Ahmadi (18), dan Rahman (21), serta satu orang dewasa, yakni Syahril (32). Keempat tersangka ini adalah warga Kelurahan Simpang Kiri, Kecamatan Mendahara Ulu.
"Senin (27/7) lalu sekitar pukul 03.00 WIB dini hari kami amankan keempat tersangka. Saat itu para tersangka sedang mengangkut 52 galon atau 1700 liter solar di dalam pompong," kata Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Amos Lubis.
Syahril, salah seorang tersangka mengaku baru setahun terakhir melakoni kegiatannya ini. Modus yang dilakukan adalah membeli solar di SPBU Simpang Tuan, dan dijual kembali kepada kios-kios di Desa Sungai Tawar.
"Saya beli dari SPBU perliter Rp7100 lalu jual ke kios Rp7500. Saya tidak tahu kalau ini perbuatan melanggar hukum, karena menurut M (pemilik modal, red) sudah ada izin, kami menyesal melakukan ini," tuntasnya.
(yos)
