iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial APBN di Badan Penanggulangan Bencanan Daerah (BPBD) Muarojambi tahun 2010, untuk rehabilitasi jalan pasca bencana banjir di Desa Mekar Sari dan Desa Sekumbun Muaro Jambi, Ersan memiliki catatan penting terkait keuangan.

Ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (29/7). Kepada majelis hakim, Ersan menyampaikan dirinya bersama terdakwa Rahmat melakukan pencairan uang sisa Rp817 juta dari pagu anggaran Rp8 milliar pada proyek.

Bahkan, sejak Januari hingga Agustus 2011, Ersan dan Rahmat berkali-kali melakukan pencairan. Bahkan, sebagian dana diberikan ke beberapa pihak dan sebagian lagi tidak jelas aliarannya kemana.

Ada beberapa kali pencairan, diantaranya Rp26 juta untuk Tono dan Rp10 juta untuk Tato yang keduanya pegawai BNPB pusat, itu dicairkan atas perintah Rahmat selaku PPK, akunya.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

(hfz)


Berita Terkait