JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Murni binti Rozi alias Lebek (37) warga Kelurahan Nipah Panjang I Kecamatan Nipah Panjang, yang ditangkap bersama Khairullah alias Irul (18) oleh Sat Narkoba Polres Tanjabtim Kamis (30/7) lalu. Ternyata telah melakoni bisnis haram menjual ganja sejak satu tahun terakhir. Selama ini selain pemuda sekitar Kecamatan Nipah Panjang yang membeli paket ganja dengannya, ada juga warga dari Kecamatan lain yang juga membeli ganja darinya.
"Baru 3 hari lalu ganja diantar dari Pulau Pandan Kota Jambi. Seminggu terakhir ini saya juga jual sabu-sabu," terangnya Jumat (31/7).
Setiap membeli ganja dia berhasil memperoleh keuntungan 100 kali lipat dari harga ganja yang dibelinya dari pemasok di Pulau Pandan. Berdalih memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari, sehingga dia melakukan penjualan bisnis barang haram tersebut.
"Tiap beli ganja 1 kilo senilai Rp 3 juta, setelah dipecah menjadi paket kecil, saya mendapat keuntungan sekitar Rp 3 juta," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi menuturkan, tersangka memang telah lama menjadi target operasinya. Terlebih informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka selama ini kerap menjual ganja kepada pemuda disekitar wilayahnya.
"Kamis (30/7) lalu sekitar pukul 15.00 WIB tersangka langsung kita amankan dikediamannya," ujar Kapolres.
Ditanya apakah penangkapan tersangka berkaitan dengan operasi di Pulau Pandan? Dikatakannya, penangkapan ini sama sekali tidak berkaitan. Kegiatan yang dilakukannya memang dilakukan secara stimultan dan berjenjang.
"Karena narkoba bagian prioritas kita dalam penindakan tindak pidana. Dan kebetulan barang bukti yang kita amankan berasal dari Pulau Pandan," paparnya.
Dari penangkapan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 884 gram ganja kering yang telah dipaket menjadi 171 paket kecil siap jual. Uang hasil paket ganja yang sudah terjual senilai Rp 2.496.000, termasuk handphone milik tersangka yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan pemasok ganja.
"Hasil keterangan tersangka, seminggu terakhir tersangka juga menjual sabu-sabu dan sabu yang sudah dijual telah habis. Tapi ini tetap kita kembangkan kepada siapa tersangka menjual barang haram dan membeli dari siapa," bebernya.
Dalam hal ini pihaknya juga turut mengamankan Khairullah alias Irul yang masih memiliki hubungan kerabat dengan tersangka. Irul selama ini bertindak sebagai kurir.
"Tersangka akan kami jerat ke dalam Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 tahun 200? Dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara," tandas Kapolres.(yos)
