iklan

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Pantas saja Murni binti Rozi alias Lebek (37) warga Kelurahan Nipah Panjang I Kecamatan Nipah Panjang, yang ditangkap bersama Khairullah alias Irul (18) oleh Sat Narkoba Polres Tanjabtim Kamis (30/7) lalu, betah menjalani bisnis haram penjualan ganja. Pasalnya keuntungan yang diperoleh bisa mencapai 100 kali lipat dari harga beli barang haram itu.

"Tiap beli ganja 1 kilo senilai Rp 3 juta, setelah dipecah menjadi paket kecil, saya mendapat keuntungan sekitar Rp 3 juta. Ganja saya peroleh dari Pulau Pandan Kota Jambi," katanya.

Sementara itu, Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi mengatakan, berawal informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka selama ini kerap menjual ganja kepada pemuda disekitar wilayahnya. Dari penangkapan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 884 gram ganja kering yang telah dipaket menjadi 171 paket kecil siap jual. Uang hasil paket ganja yang sudah terjual senilai Rp 2.496.000, termasuk handphone milik tersangka yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan pemasok ganja.

"Tersangka akan kami jerat ke dalam Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 tahun 200? Dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Kapolres.(yos)

 


Berita Terkait