iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI  Mantan Kabid Sarana dan Prasarana RSUD Raden Mattaher Jambi, Maman Benyamin, segera menuju meja hijau. Pasalnya, berkas tersangka kedua kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher 2012, ini sudah rampung.

Oleh karenanya, penyidik Kejati Jambi yang menangani kasus ini tengah melakukan persiapan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) fuba menyusun dakwaan.

"Berkasnya sudah selesai, pelimpahan tahap II Insya Allah pekan depan," kata Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, Jumat (31/1).

Seperti diberitakan, Maman Benyamin resmi ditahan 10 Juni 2015. Maman merupakan ketua Panitia lelang Pengadaan Genset RSUD Raden Mattaher, yang anggarannya Rp2,5 Milliar.

Tersangka lain dalam kasu ini adalah Ali Imran selaku Direktur Utama sekaligus Pengguna Anggaran  dan Hengky Attan selaku kuasa direktur PT Adi Putra, rekanan proyek.(hfz)


Berita Terkait