iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Kejaksaan Tinggi Jambi menghentikan penyelidikan kasus proyek City Gas Kota Jambi. Ini dilakukan setelah digelar ekspos tertutup tim penyelidik.

Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, mengatakan, dari hasil penyelidikan, antara anggaran yang dikeluarkan dengan hasil di lapangan masih singkron. Menurutnya, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang melakukan penyelidikan juga menemui hal yang sama.

"Kami sudah melakukan uji petik di lapangan,  dan diketahui jika gas sudah bisa dimanfaatkan masyarakat, bahkan direncanakan akan ada penambahan kuota penerima aliran gas di Jambi. Jadi untuk kasus City Gas kita tidak dilanjutkan," ujar Imran Yusuf.

Lebih lanjut ia menyebutkan, dari yang semula yang hanya direncanakan 4.000 sambungan, kini akan ditambah menjadi 10.000 sambungan. Selain itu, instalasi gas yang sudah terpasang namun belum dialiri gas, disebabkan belum adanya kesepakatan soal harga, diperhitungkan dari harga gas dan biaya distribusi.

"Dari penyelidikan, kami tidak menemukan adanya penyimpangan pada proyek ini. Selain itu, proyek ini juga masih berjalan hingga saat ini," lanjutnya.

Sebelumnya, dalam kasus dengan nilai proyek Rp40 Miliar diduga terjadinya penyimpangan. Namun setelah dilakukan penyelidikan, tidak ada penyimpangan tersebut.(hfz)


Berita Terkait