JAMBIUPDATE.COM, JAMBI -Direktur Reskrimum, Kombes Pol Irawan David Syah, menyebutkan, saat ini status YM dan ED, pelaku pengeroyokan anggota polisi, saat ingin meringkus pengedar narkoba berinisial AA, Senin (3/8) di Lorong Tukang Jahit, RT 7, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, masih terperiksa. Bahkan, YM dan ED terancam dikenakan pasal 351 Jo Pasal 170 tentang pengeroyokan secara bersama-sama.
"Sekarang masih kita periksa dan terus dikembangkan," sebutnya.
Untuk diketahui, anggota polisi yang menjadi korban pengeroyokan keluarga AA adalah Bripka Feri Santoso dan Briptu Rama Hidayat. Keduanya dikeroyok saat upaya penangkapan AA, pengedar narkoba yang sudah menjadi Target Operasi (TO). (pds)
