JAMBIUPDATE.COM, JAMBI 1 hingga 8 Agustus 2015, Polda Jambi menyisir sarang narkoba di Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Alhasil 18 orang digiring ke Mapolda Jambi.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, dari 18 orang tersebut, sejauh ini baru 6 orang yang dilanjutkan proses hukumnya. 12 orang lainnya direkomendasikan untuk direhabilitasi di Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Itu hasil dari satu pekan kita melakukan penyisiran. Yang direhabilitasi Mereka merupakan pengguna, ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Selasa (11/8).
Lebih lanjut mantan Kapolsek Muarosebo Ulu ini menyebutkan, dari hasil penyisiran Pulau Pandan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya narkotika jenis sabu dan ganja, serta senjata api (senpi) rakitan, berbagai jenis senjata tajam (sajam). Tidak hanya itu, polisi juga menyita ratusan alat hisap (bong, red), uang, dan puluhan sepeda motor.
Selanjutnya, kata Dia, sebagai langkah antisipasi masih maraknya beredaran narkotikan di Pulau Pandan, pihak kepolisian kedepannya masih akan melaksanakan operasi secara rutin.(pds)
