iklan Tersangka saat diamankan di Mapolda Jambi
Tersangka saat diamankan di Mapolda Jambi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Seorang bandar narkoba berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polda Jambi. Barang bukti diamankan berupa 2,3 Ons narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp18 juta lebih.

Bandar yang tertangkap tersebut adalah Sulitman Latieb alias Udit (56) warga Jalan Taruna Jaya RT 08, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Ia diamankan di kost Melati Nomor 18 C, Jalan Rasuna Said, RT 03, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Kamis (13/8) sekitar pukul 14.30 WIB.

Sejauh ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Jambi. Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, membenarkan penangkapan ini.

"Ini merupakan kerja keras dari pihak kepolisian. Barang buktinya 2,3 Ons sabu," katanya, Jumat (14/8) sore di Mapolda Jambi.(pds) 


Berita Terkait



add images