JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN-Data yang berhasil dihimpun jambiupdate.com, tersangka Wailen Bin Rozak (33), melakukan pembunuhan terhadap Aidit Bin Bujang, warga Desa Selangit Kecamatan Musirawas Utara Provinsi Sumsel 13 Maret 2013 lalu hanya disebabkan korban Aidit melakukan penganiayaan terhadap ayah tersangka hingga mengalami luka serius di lengan akibat tebasan sajam.
Berawal dari kejadian itulah tersangka menjadi dendam, sehingga bersama dengan BB salah satu kakak tersangka yang saat ini masih buron berusaha untuk mencari keberadaan korban.
Bersama dengan kakaknya tersangka bertemu korban di Desa Tanjung Raden. Saat itu korban tengah melintas bersama dengan pamannya menggunakan sepeda motor Honda jenis Revo.
Saat distop oleh tersangka, sehingga tersangka mengejar korban. Saat di dekat kendaraan korban tersangka langsung turun. Keempat orang itu pun sempat adu mulut. Korban Aidit saat itu langsung menghunus sajam, hanya saja tersangka yang juga sudah menyiapkan sajam semenjak dari rumah lebih dahulu menghujamkan ke tubuh korban di bagian dada, dibantu kakanya BB.
Paman korban yang mengetahui korban ditikam berusaha untuk membantu, namun paman korban juga tidak luput dari kebringasan tersangka sehingga paman korban juga bersimbah darah.
Sementara korban yang mengalami luka sebanyak 21 tusukan langsung tewas di tempat, akibat luka yang di deritanya di bagian tubuh yang mematikan.
Usai melakukan pembunuhan tersangka bersama dengan kakaknya, langsung membuang sajam di daerah Tanjung Raden, dan kakak korban melarikan diri sementara tersangka melarikan diri hingga dirinya ditangkap saat di Desa Berau.
Kapolres Sarolangun AKBP Budiman BP mengatakan, tersangka sesuai perbuatannya itu akan dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP dan terancam 15 tahun penjara, namun kita masih akan mencari barang bukti lain, dan yang jelas saksi kunci yang dulu terluka masih hidup dan ini akan menyibak kasus ini menjadi terang benerang, tandasnya. (ded)
