JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, dalam waktu dekat ini tidak akan menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012, dengan tersangka Ernawati.
Pasalnya, mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, itu baru saja melahirkan. Hal ini dikatakan Jaksaa Penuntut Umum, Siswono. Sidangnya dilanjut tanggal 26 Agustus nanti, kata Siswono, kepada wartawan, Selasa (18/8).
Lebih lanjut ia menyebutkan, terdakwa melahirkan usai mengikuti sidang putusan sela pada awal Agustus lalu. Untuk sidang selanjutnya, akan diagendakan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Selain Erna, tersangka lain dalam kasus ini adalah Idham Khalid. Total kerugian Negara dalam kasus yang menghebohkan Jambi ini adalah senilai Rp 3,2 Millar.(hfz)
