iklan Tersangka Supriyono saat diamankan di Mapolsek Jambi Timur
Tersangka Supriyono saat diamankan di Mapolsek Jambi Timur

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Supriyono alias Apo (33) warga Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Selasa (18/8) siang, diamankan Anggota Polsek Jambi Timur. Ia diringkus karena terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan memukul isterinya, KVionalia Zhang alias Lia.

Kapolsek Jambi Timur melalui Kanit Reskrim, IPDA M Rafisal, membenarkan kejadian ini. Disebutkannya, penangkapan dilakukan atas laporan korban. Korban yang didampingi keluarga, mendatangi Polsek Jambi Timur dan mengadukan suami korban atas kasus KDRT, ujar IPDA M Rafisal, Selasa.

Lebih lanjut Ia menyebutkan, berdasarkan penyelidikan, permasalahan ini terjadi kerena permasalahan ekonomi. pasalnya, beberapa waktu lalu tersangka tidak lagi bekerja. Ia berhenti dari pekerjaannya sebagai sales handphone. Karenanya, keduanya sering bertengkar karena permasalahan ekonomi keluarga.

Sementara itu, kepada wartawan, Supriyono mengaku memukul isterinya karena ia terlebih dahulu ditampar. lantarasan dirinya ditampar oleh isterinya.

Dio pertamo nampar, terus Sayo diludahi pulak, Sayo emosi langsung Sayo tinju pipinyo. Bertengkar lah sering jugo, aku tersangka yang sering disapa Apo.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23/2002 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.(Mg4/Mg5)


Berita Terkait