JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Tidak lama lagi, dua tersangka penyebar selebaran gelap mantan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) dan Istrinya, Yusniana, akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi. Ini dilakukan karena berkas pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.
"Hari ini berkas sudah dinyakan P21," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Kamis (20/8).
Lebih lanjut ia menyebutkan, selanjutnya Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, yang menangani kasus ini akan berkoordinasi dengan jaksa untuk rencana pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Untuk diketahui, dua orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Reza Aditya Putra (25) dan M Abdul Aziz (56).
Keduanya ditangkap anggota Polsek Pamenang, Polres Merangin, usai menyebarkan selebaran gelap di Kota Bangko. Guna proses lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti 300 lembar selebaran gelap yang menjelek-jelekkan HBA dilimpahkan ke Polda Jambi.(pds)