JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan, pendataan serta penyusunan Masterplan Pendidikan Provinsi Jambi 2011 terus bergulir. Belum lama ini, Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, kembali limpahkan berkas dua tersangka.
"Berkas tersangka Idham Khalid dan Prof HAR Tilaar sudah dilimpahkan lagi ke JPU Kejati Jambi," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Senin (24/8).
Sementara, berkas tersangka Dadang Setiawan selaku rekanan, ASN Panitia Pelaksana Teknis Kegiata (PPTK) dan Dirut CV Wasco Enginering, Ahmad Wasli masih dalam proses pemberkasan atau melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Untuk diketahui, Idham Khalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, waktu itu. Kemudian, Prof Tilaar selaku pakar pendidikan pada Masterplan ini.
Sejauh ini, berkas sudah berkali-kali dilimpahkan ke JPU, namun selalu ada kekurangan dan diberikan petunjuk untuk dilengkapi. Pada kasus ini juga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.(pds)