iklan Sekda Provinsi Jambi, Ridham Priskap (baju Linmas) usai dimintai keterangannya
Sekda Provinsi Jambi, Ridham Priskap (baju Linmas) usai dimintai keterangannya

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ridham Priskap, Senin (24/8) hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan listrik di Desa Muara Ketalo, Kabupaten Tebo tahun anggaran 2007/2008.

Ia dimintai keterangannya untuk terdakwa Suhaimi selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Ridham yang pada saat berjalannya proyek selaku Mantan Sekda Tebo, mengatakan, sebelum dilaksanakan proyek ada rekomendai BPK untuk mem-blacklist PT Kencana Jaya sebagai rekanan.

"Iya ada rekomendasi BPK, terkait proyek ini, karena pekerjaan tidak selesai pada waktu yang telah ditentukan. Dan saya langsung mengumpulkan KPA, PPTK dan semua yang berhubungan dengan proyek ini untuk menindaklanjuti rekomendasi ini, " kata Ridham Priskap dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Satibi, Senin (24/8).;

Selain Ridham Priskap, JPU juga menghadirkan beberapa orang saksi lainnya.  Yakni Hendri Nora selaku mantan Sekretaris panitia pengadaan, Arif Budiman selaku ketua panitia pengadaan, Eva Apriani dan Zulkifli selaku Mantan KPA Tahun 2008.

Terdakwa lain dalam kasus ini adalah Iwan Yulianes alias Iwan Ceper anak Mantan Bupati Tebo Madjid  Muaz, DAN Ilham selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). (hfz)

 


Berita Terkait