JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Kuswara dan Rolip Prasetyo kini mendekam berurusan dengan hukum. Ia ditangkap karena mengadaikan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) palsu.
Selain keduanya, Khairudin dan Helmi Syukur, PNS di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi, juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Sebab, kedua oknum PNS ini yang menjadi dalang.
Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jambi, Iskandar, mengatakan, berkas kasus ini sudah empat kali dilimpahkan, yakni berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jambi.
"Keempat nya memiliki peran berbeda, yakni dua tersangka sebagai pembuat SK Palsu dan dua orang lagi sebagai pengguna SK tersebut," katanya, Senin (24/8).
Pinjaman yang didapatkan dari BPR Kencana Mandiri kisaran Rp 30-80 juta per SK. "Pinjaman yang bisa dicairkan dari satu SK, kisaran Rp 30-80 juta," ujarnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Jambi, Karya Graham Hutagaol, mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Jambi. "Keempat nya saat ini ditahan di Lapas Klas IIA Jambi, dan menunggu untuk disidangkan," katanya.(hfz)
