JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Polresta Jambi digugat sidang Praperadilan oleh Sudarmaji dan Untung Wijonarko terkait penetapan mereka sebagai tersangka kasus pemalsuan yang dilaporkan H Alimuddin.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono melalui Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Deni Mulyadi membenarkan bahwa adanya gugatan praperadilan dari tersangka.
"Iya mereka mengajukan praperadilan. Rencananya Rabu (26/8) sidang akan digelar. Kita sudah siapkan Advokad dari Bidkum Polda, sementara berkas juga sudah disiapkan oleh penyidik," ujar Deni saat dikonfirmasi, Senin (24/8).
Pada kasus ini untuk berkas tersangka Darmaji sudah tahap 2 dan tersangka sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Jambi. Sementara, Untuk Wijinarko, mantan Kepala Cabang Mandiri Rawalumbu, Bekasi, baru ditetapkan sebagai tersangka.
" Kalau untuk tersangka Untung Wijonarko baru beberapa waktu lalu kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Dijelaskannya pada 27 November 2013 lalu H Alimuddin membuat laporan tentang pencurian sejumlah uang yang ada direkening Bank Mandiri miliknya. Sejumlah uang yang ada direkeningnya dicairkan tanpa seizin pemilik rekening tersebut.
"Dia (H Alimuddin, red) melaporkan Sudarmaji sebagai pencair cek. Setelah dilakukan penyelidikan kita menetapkan Untung Wijonarko sebagai tersangka lainnya," terang Deni.(cok)
