iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Senin (24/8) penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Jambi, memeriksa mantan camat Pelayangan, Muharman Novriansyah. Ia dimintai keterangannya sebagai saksi pasca penetapan dua tersangka yaitu Zainudin dan Abu Markis, bendahara dan mantan bendahara Kecamatan Pelayang.

"Saya disini dipanggil sebagai saksi bendaharawan Abu Markis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Muharman Novriansyah, kepada wartawan, Senin (24/8).

Dijelaskannya selama pemeriksaan dia diberikan sebanyak 70 pertanyaan oleh penyidik. Diantaranya pertanyaan yang diajukan beberapa terkait penambahan dana kegiatan MTQ 2014.

"Soal penambahan dana tersebut saya sudah memerintahkan bendaharawan saya yang saat itu dijabat Abu Markis untuk membuat SPj-nya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan Korupsi Anggaran Kecamatan Pelayangan dengan kerugian Negara senilai Rp200 Juta, ini modus yang digunakan tersangka adalah dengan membuat Seurat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif dan juga tidak membayar pajak.(cok)


Berita Terkait