JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO - Jajaran Polres Kabupaten Tebo, berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) alias rampok. Dari penangkapan ini, polisi juga menyita tiga Senjata Api (Senpi) laras panjang.
Ketiga tersangka adalah dua warga Desa Tambun Arang, Kecamatan Sumay, Kecamatan Tebo, yakni Sapri Bin Abdullah (40) dan Abdullatif Bin Baco, kemudian Mastus alias Tur Bin Syamsudin (33) warga Desa Teriti, Kecamatan Sumay.
"3 tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing beberapa waktu lalu, dan dari hasil pengembangan 2 orang lainnya di nyatakan DPO," ujar Kapolres Tebo, AKBP Aman Guntoro, Senin (24/08).
Dia menyebutkan, pelaku melakukan perampokan terhadap korban Karjito Bin Slamet, warga Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Senin (20/07/15) sekitar pukul 01:00 WIB di rumah korban.
Barang bukti yang diamankan adalah 2 unit handphone, 3 pucuk Senpi rakitan laras panjang, 2 buah klongsong peluru kaliber 5,56, 1 buah kunci T, 4 buah proyektil rakitan, 3 bilah pisau, 3 unit R2, 1 buah cincin emas.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Tebo, dan untuk tersangka kita tetap menggunakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," jelasnya.(bjg)
