iklan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu senilai ratusan juta milik bandar narkoba Pulau Pandan Ardi Nata
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu senilai ratusan juta milik bandar narkoba Pulau Pandan Ardi Nata

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Selasa (25/8) sekitar pukul 11.40 WIB, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu senilai ratusan juta milik bandar narkoba Pulau Pandan Ardi Nata dan rekannya.

Pemusnahan sabu sekitar 2 Ons yang dimasukkan ke dalam 7 paket besar ini dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam air panas yang dicampur detergen. 

Pantauan jambiupdate.com, pemusnahan dihadiri tim kuasa hukum Nata, Kepala BNNP Jambi, Kejaksaan, BPOM dan Pengadilan Negeri Jambi, Polda Jambi, kemudian empat tersangka yakni, Rudi, Alek, Nata dan Fadli.

Sejauh ini, proses pemusnahan sedang dilakukan di kantor BNNP Jambi, Kotabaru, Kota Jambi. Pemusnahan dilakukan langsung oleh para tersangka. Dalam hal ini, juga disisakan untuk barang bukti untuk persidangan di Pengadilan. (pds)


Berita Terkait