JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pelunasan maju pada kredit Briguna di BRI Unit Simpang IV Sipin 2011-2013, Selasa (25/8) penyidik Kejati Jambi memeriksa 3 nasabah bank tersebut. Keterangannya digunakan untuk proses pemberkasan tersangka Ferri Dwi Adriansah yang merupakan mantan Kaunit BRI yang bermasalah ini.
Hal ini Dikatakan Kasi Penyidik Kejati Jambi, Imran Yusuf. " 3 saksi kita periksa hari ini. Mereka semua nasabah," kata Imran, Selasa (25/8).
Dari hasil pengumpulan keterangan nasabah, lanjutnya diketahui jika nasabah yang melakukan pelunasan maju sudah menerima agunan (jaminan). "Seharusnya nasabah membayar di teller, namun oleh Kepala Unit diambil alih dan mengatakan jika dia yang akan masukkan uang pelunasan maju ke kas bank," ujarnya.
Kenyataannya, uang tersebut tidak dimasukkan ke kas bank namun digunakan untuk kepentingan pribadi. "Total ada 126 nasabah yang melakukan pelunasan maju, dari program kredit Briguna, KUR dan Simpedes," Imbuhnya.
Seperti diketahui, belum lama ini penyidik Kejati menetapkan Kepala Unit BRI Simpang IV Sipin tahun 2012-2013, FDA menjadi tersangk pada kasus ini. Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 465/n.5/Fd.1 /08/2015 tertanggal 3 Agustus 2015.(hfz)
