JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Giyusti Mandiri alias Giyus bin Warsit Santoso (29) warga asal Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur, mendekam di penjara.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai honorer Satpol PP Kecamatan Sabak Timur ini, ditangkap membakar 1 tumbuk lahan miliknya. Kemudian, api merembet dan menghabnguskan sekitar 3 hektar lahan milik warga di sebelah lahan miliknya.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajdi, mengatakan, pelapor adalah Sujaidi (60) warga RT 13 RW 04 Dusun Keramas Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Sabak Barat.
"Pelapor melaporkan terlapor karena lahan sawit pelapor ikut terbakar," ujar Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajdi.
Lokasi kebakaran ini terjadi di Pematang Sali RT 13 RW 04 Dusun Keramas Kelurahan Parit Culum I Kecamatan Sabak Barat.
Kronologis kejadian terjadi pada Minggu (16/8) lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu tersangka bertemu pelapor yang juga sedang menebas belukar di lahan milik tersangka. Ketika itu pelapor melihat api masih kecil dilahan tersangka.
"Lalu pelapor menanyakan kepada tersangka kenapa dibakar?. Dijawab tersangka dengan santai, tidak apa dikit-dikit," paparnya.
Sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor mendatangi kebun miliknya, dan terkejut melihat kebun sawit miliknya seluas 3 hektar terbakar akibat rembetan api yang berasal dari lahan tersangka."Merasa tidak senang, pelapor kemudian melaporkan tersangka. Kepada pelaku akan kami jerat ke dalam Pasal 187 KUHP subsider 188 KUHP," tandasnya.(yos)
