JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Anggota PolrestaJambi, Rabu (26/8) berhasil membekuk empat pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antar provinsi. Para pelaku diamankan di salah satu hotel yang berada di Kota Jambi.
Mereka adalah Iwan Darmawan (27), Andriyansa (24), Penus (33), dan Andri Variansyah (28). Dari penangkapan diamankan puluhan kartu ATM dan sejumlah uang tunai.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban Effendi (55). Ada empat orang pelaku yang kita amankan. Mereka merupakan jaringan antar provinsi," ujar Kombes Pol Kristono, Kamis (27/8).
Keempat tersangka yang kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jambi dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(cok/mg4)
