iklan Sekda Tanjab Timut saat menunjukan surat Plt bupati
Sekda Tanjab Timut saat menunjukan surat Plt bupati

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Setelah resmi menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Tanjabtim, paska Zumi Zola mengundurkan diri sebagai bupati defenitif untuk maju dalam Pilgub Jambi. Inilah kewenangan yang tidak boleh dilakukan H. Ambo Tang.

Pertama, memutasikan PNS, pembatalan perizinan yang dibuat bupati sebelumnya, kebijakan pemekaran wilayah dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan bupati sebelumnya.

"Hanya saja empat poin ini bisa dibatalkan, bila mendapatkan persetujuan dari Kemendagri melalui persetujuan surat tertulis, dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008," terang Sekda Tanjabtim, H Sudirman, Kamis (27/8).

Dia menambahkan, sejak Senin (24/8) lalu, jabatan H Ambo Tang yang sebelumnya Wabup, resmi menjadi Plt bupati dalam SK yang dikeluarkan Mendagri RI Nomor 131.15-4919 Tahun 2015.

"Terhitung Senin (24/8) sudah jadi Plt karena satu paket dengan pengunduran diri pak Zumi Zola. Surat tersebut berisi pemberhentian pak Zumi Zola dan surat langsung menugaskan kepada pak Ambo Tang," pungkasnya.(yos)


Berita Terkait



add images