iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penasehat Hukum Rifai, Suhaimi Ali Hamzah, meminta Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung, untuk membatalkan surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.

Ini dikatakan Suhaimi saat sidang lanjutan kasus dugaan penyimpangan dana pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sekolah di Dinas Pendidikan Kota Jambi 2013, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (26/8). "Surat dakwaan primair maupun subsidair tidak cukup untuk mendakwa terdakwa, maka dakwaan JPU harus  dibatalkan demi hukum," katanya dihadapan hakim.

Selain itu, PH terdakwa juga beranggapan jika penunjukan rekanan pada pengadaan ATK ini sudah diatur oleh HM Yamin, selaku bendahara pengeluaran. "Pada dakwaan JPU, angka kerugian negara ada tiga, Rp 1,4 M,  Rp 1,3 M dan Rp 229 juta. Ini menunjukkan keragu-raguan JPU dalam menetapkan kerugian negara pada pengadaan ini," lanjutnya.

Sebelumnya, dua terdakwa, yakni Rifai, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Saleh selaku PPTK didakwa dengandakwaan primair pasal 2 dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dan ditambah UU No 20/2001.(hfz)


Berita Terkait