iklan Pelaku (baju putih) dan korban saat dimintai keterangannya
Pelaku (baju putih) dan korban saat dimintai keterangannya

JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN Usman Bin Bakar (60), warga RT 04, Desa Pulau Raman, Kecamatan Pemayung, kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Batanghari. Dia ditangkap karena mencabuli anak kandungnya, Bunga (16) yang kini tengah hamil 4 bulan.

Informasi yang berhasil dihimpun, aksi bejat pelaku bermula pada Juni 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban sedang tidur di ruang tengah rumahnya. Waktu itu ayahnya membangunkan korban dan diajak bersetubuh, saat itu korban menolak. Namun malah diancam mau ditampar, akhirnya korban dipaksa oleh pelaku.

Setelah puas melampiaskan nafsu setannya, korban diancam lagi, jika sampai diketahui orang lain, korban akan ditampar dan dikesot. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak 3 kali diwaktu yang sama sebelum bulan puasa, dan terakhir setelah lebaran di rumah satu kali.

Perlakuan bejat sang ayah akhirnya terungkap juga. Ini setelah warga merasa curiga karena Bunga  akhir-akhir ini sering tidak keluar rumah. Warga pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolsek Pemayung.

"Sesuai Lp. B. 21 / VIII /2015/SEKTOR Pemayung- Res, tertanggal 27- 08-2015, kami lakukan penangkapan," kata Kapolsek Pemayung, IPTU Heri, Kamis (27/8), sembari mengatakan pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (adi)


Berita Terkait