iklan RSUD Raden Mattaher
RSUD Raden Mattaher

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Penahanandua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Raden Mattaher Jambi 2010, diperpanjang. Keduanya adalah Idris Mulya Rambe dan Zulheri.

Kasi Intelijen Kejari Jambi, Karya Graham, mengatakan, perpanjangan masa penahanan kedua tersangka ini karena untuk melengkapi dan penyempurnaan surat dakwaaan. Kita perpanjang hingga 30 hari, karena menurut KUHAP juga diperbolehkan, ujar Karya Graham, kepada jambiupdate.com, Jumat (28/8).

Lebih lanjut ia menyebutkan, tersangka Direktur Sarana dan Prasarana RS Mattaher Jambi dan Direktur Utama PT Sindang Muda Sarasan (SMS), sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Kejagung. Namun, 13 Agustus lalu, dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jambi untuk menyusun dakwaan.

Diketahui, proyek pengadaan Alkes di RSUD Raden Mattaher, berjumlah 82 item senilai Rp 49,9 miliar. Ditemukan kerugian mencapai Rp24 miliar lebih.(hfz)


Berita Terkait