iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Himbauan dari Kadishub Tanjabtim, Hadi Firdaus ternyata masih belum diindahkan truk fuso dan truk PS yang membawa muatan sawit melebihi tonase. Pasalnya masih ada saja truk Fuso dan truk PS yang membawa muatan berlebih saat melintas.

Kadishub saat dikonfirmasi mengatakan, tidak dapat berbuat banyak.
"Apalagi yang dilewati truk-truk ini adalah jalan Nasional bukan jalan milik Kabupaten," katanya.
Dia menambahkan, kewenangan pihaknya hanya sebatas terminal dan parkir kendaraan saja.

Sedangkan kewenangan penindakan adalah kewenangan kepolisian dalam hal ini Sat Lantas.

"Untuk jalan raya kewenangan Sat Lantas, sisi lain polisi bisa menindak pelanggaran, kendaraan yang melintas berdasarkan klasifikasi jalan," tukasnya.

Sementara klasifikasi jalan ditentukan oleh pemilik jalan. Misalkan jalan milik Provinsi, Pemprov lah yang menentukan klasifikasinya, begitu juga dengan jalan milik Kabupaten.

"Kalau sudah ada klasifikasi jalan, harus ada rambu-rambu klas jalan tersebut, sehingga bisa diketahui beban maksimal saat melintasi jalan," pungkasnya.(yos)


Berita Terkait



add images