iklan Kulit harimau sumatera yang diamankan 22 Juni 2015
Kulit harimau sumatera yang diamankan 22 Juni 2015

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Proses pemberkasan tiga tersangka penjual kulit harimau sumatera yang diamankan 22 Juni 2015, selesai. Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Jambi, sudah melakukan pelimpahan tahap II ke JPU Kejaksaan Tinggi Jambi.

Memang benar, kita informasikan bahwa kasus penjual kulit harimau dengan tiga tersangka sudah dilimpahkan beberapa waktu lalu, ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Senin (31/8).

Ketiga pelaku pelaku tersebut adalah A Latif (58) yang diketahui merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Jambi yang beralamat di Legok, Kota Jambi, dan Heri Supeno (40), serta M Thoha (49). Keduanya warga Kabupaten Batanghari.

Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan ketiga pelaku, dilakukan bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, pada Senin (22/6) malam sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. 

Barang bukti yang diamankan adalah toples berisikan kulit harimau sepanjang lebih kurang 2 meter. Plastik hitam berisikan tulang harimau dengan berat lebih kurang 2 kg. Kemudian tiga unit sepeda motor, yakni Mega Pro BH 5715 BV, Honda Supra Fit BH 4160 BJ, dan Honda Beat tanpa nomor polisi yang di gunakan untuk bertransaksi.(pds)


Berita Terkait



add images