JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci periode 2009-2014, Kamis (3/9) Liberty menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kedatangan Mantan Ketua DPRD Kerinci itu, bukan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan kompleks perkantoran di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, melainkan untuk menyerahkan data yang diperlukan.
Tadi mantan Ketua DPRD Kerinci datang. Tidak diperiksa tapi menyerahkan data, ujar Kata Kasi Penyidikan, Imran Yusuf.
Awalnya, kata Dia, Liberty memang dijadwalkan untuk diperiksa soal kasus dengan anggaran senilai Rp57 Milyar ini. Akan tetapi, bertepatan dengan kedatangannya, penyidik memiliki kegiatan lain, sehingga pemeriksaannya ditunda pekan depan.
Sebelumnya sudah kita sampaikan, bahwa pemeriksaannya ditunda. Tapi dia tetap datang, dan menyerahkan data, jelasnya.
Diketahui, indikasi penyidik sudah menemukan indikasi melawan hukum pada proyek yang bersumber dari APBD selama kurun waktu 2010-2014 ini. Indikasinya ada tindakan melawan hukum dan kerugian negara, yakni berupa pembangunan kompleks perkantoran dibangun di atas lahan yang belum ada azas hukumnya, alias masih milik masyarakat dan belum dibebaskan.(hfz)
