JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Mas di Kabupaten Batanghari.
Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, saat dikonfirmasi menyebutkan, yang menjadi alasan dihentikannya penyelidikan kasus ini adalah tidak ditemukannya kerugian Negara. Bahkan itu merupakan hasil 2 kali peninjauan tim ahli.
Dari ekspose penyidik, telah disimpulkan bahwa tidak terdapat unsur kerugian negara, sehingga disepakati oleh tim, penyelidikan ini belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kata Imran Yusuf, Jumat (4/9).
Lebih lanjut Imran menjelaskan, bahwa dalam penyelidikan ini, pihaknya telah mengundang 2 tim teknis yang berbeda, untuk membantu menghitung volume pekerjaan dilapangan, yakni dari Uneversitas Batanghari (Unbari) dan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi.
Hasil dari keduanya sama, bahwa realisasi fisik 58 persen, dan itu sesuai dengan pembayaran kepada rekanan sekitar 55 persen. Kita sudah berusaha keras dalam membokar apakah ada kerugian negara dalam pembangunan Jembatan mas ini, ternyata kita tidak menemukan itu, sehingga penyelidikan ini kita hentikan, jelasnya.
Diketahui, penyidik Kejati jambi melakukan penyelidikan Proyek pembangunan jembatan ini sejak 3 bulan teakhir. Proyek pembangunan yang menggunakan anggaran Balai Jalan Nasional senilai Rp4,5 miliar.(hfz)
