JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Direktur PT Adhi Putra Jaya, R Prayitno mengaku mendapatkan komisi sebesar Rp56 juta dari Hengky Attan (DPO,red) yang meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang pengadaan genset RSUD Raden Mattaher 2012.
Hal ini terungkap saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi bagi terdakwa Ali Imran selaku Mantan Direktur RSUD Raden Mattaher sekaligus PA pada pengadaan senilai Rp 2,5 M ini, Rabu (9/9).
"Saya tidak ada hubungan apa-apa dengan Hengky Attan, hanya kenal dan Dia meminjam PT Saya untuk ikut lelang pengadaan genset," kata saksi R Prayitno dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Zulfahmi.
Dari Hengky Attan (HA), saksi mengaku menerima komisi sebesar Rp56 juta dan saat ini uang tersebut sudah dititipkan Jaksa untuk dikembalikan ke kas negara.
"Sudah Saya titipkan ke Jaksa, " lanjutnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini penyidik Kejati Jambi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ali Imran Direktur RSUD Raden Mattaher, Maman Benyamin selaku ketua panitia pengadaan dan Hengky Attan selaku kuasa direktur PT APJ.(hfz)
