iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sarolangun menuntut Sapta bin Tamrin (23) salah seorang terdakwa kasus pembakaran Mapolsek dan Rumah Dinas Kapolsek Limun dengan tuntutan hukuman 3 tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Tuntutan yang dibacakan dua orang JPU, masing-masing Fahrul Rozi SH dan Ardi SH, mengatakan berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1 yakni dengan terang-terangan dan sengaja melakukan penghancuran barang dan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 2 mengambil sesuatu barang dengan sengaja.

Menurut JPU, berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan, terdakwa ikut melakukan pelemparan Mapolsek Limun dengan batu. Terdakwa juga ikut memecahkan jendela kaca Mapolsek. Sehingga secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1.

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa ikut dalam aksi pembakaran Polsek Limun dan Rumah Kapolsek Limun, ujar JPU, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sarolangun, Rabu (9/9).

Sementara Terdakwa Sapta usai mendengarkan tuntutan JPU, dihadapan majelis hakim Andreas Arman Sitepu SH dan Adil F Simarmata SH mengaku bersalah dan menguturakan penyesalannya.

"Saya sangat menyesal atas perbuatan saya, saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbutan melanggar hukum, kata Sapta di depan majelis Hakim.(ded)


Berita Terkait



add images