iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI  Perhitungan kerugian negara kasus dugaan penyalahgunaan dana Bimbingan Teknis (Bintek) DPRD Kota Jambi 2014, belum diketahui. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, saat ini masih menuggu hasil finalisasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi.

"Progres penghitungan kerugian negara resminya di BPKP, sangat maju. Kita tingga menunggu finalisasinya saja," kata Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, belum lama ini..


Untuk berkas pemeriksaan, kata Imran, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan bendahara Pemerintah Kota Jambi, untuk melakukan klarifikasi terkait anggaran yang dialokasikan untuk Setwan Kota Jambi, untuk anggota Dewan periode 2009-2014.

Ia juga optimis jika proses penyidikan kasus yang diduga merugikan Negara senilai ratusan juta ini akan selesai pada September ini.

"Mudah-mudahan penyidikan kasus ini bisa selesai dalam bulan ini," imbuhnya.

Seperti diketahui, dua tersangka pada kasus ini yakni, Rosmansyah yang juga mantan Sekwan Kota Jambi. Ia telah menitipkan uang sebesar Rp250 juta. Tersangka kedua adalah Jumisar mantan PPK kegiatan Bintek. Dia juga telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp180 juta ke penyidik.

Anggaran pada kegiatan ini adalah senilai Rp 2,7 Miliar. Modus yang digunakan tersangka dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif. Diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.(hfz)

 


Berita Terkait



add images