iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dari 230 Sekolah Dasar Negeri yang ada di Kota Jambi, ada 5 sekolah yang belum terakreditasi. Sekolah ini juga dilarang menandatangani ijazah.

Sekolah tersebut adalah SDN 222, SDN 223, SDN 224 dan SDN 225. SMA/MA hanya Mas Nururrodiyah. Ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Syaiful Huda, yang dikonfirmasi, Rabu (16/9). Disebutkannya, mereka memang belum bisa mengajukan akrekreditasi karena baru berjalan tiga tahun.

Baru buka, wajar saja belum terakreditasi, jelasnya.

Dia menghimbau kepada sekolah yang telah mendapatkan akreditasi untuk tidak lalai untuk memperpanjang status akreditasi. Jika tidak, akan berdampak besar untuk siswa. Jika akreditasinya habis, sekolah tidak bisa menyelenggarakan Ujian Nasional (UN). Sekolah juga tidak bisa menandatangani ijazah kelulusan siswa.

Dampaknya sangat luar biasa, jelasnya.

Akreditasi sekolah dilakukan oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-SM). Badan itu juga yang melakukan visitasi ke sekolah-sekolah. Mereka selalu menilai kelayakan sekolah sebagai penyelenggara pendidikan layak atau tidak untuk proses belajar mengajar.(uci)


Berita Terkait



add images